penerapan hukum dalam masyarakat – Beberapa waktu yang lalu kalian sudah mempelajari hakekat hukum, masih ingatkah apa tujuan hukum? Kali ini akan mempelajari arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai mahluk sosial manusia berhadapan dengan lingkungan masyarakat yang memiliki kepentingan dan keinginan yang berbeda-beda. Manusia juga berhadapan dengan sesama manusia yang mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak dan perasaan. Setiap hari manusia saling berhubungan, saling kenal dan saling membutuhkan. Di dalam proses kemasyarakatan itu disamping saling bantu, tolong menolong, tidak jarang terjadi benturan antara satu sama lain, tidak jarang menimbulkan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif ketidak adilan yang menggangu hak-hak orang lain dan menimbulkan perselisihan – penerapan hukum dalam masyarakat Perselisihan itu terjadi karena tidak terdapat penyesuaian pendapat atau kehendak. Masing-masing merasa dirugikan oleh yang lain dan masing- masing berpegang pada kebenaran sendiri serta menyalahkan yang lain. Oleh karena itu untuk menghindarkan hal- hal semacam itu, harus ada aturan hukum. Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Oleh karena itu mentaati hukum adalah kewajiban setiap warga masyarakat. Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara. Arti Penting Hukum Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Secara singkat, dapat disebutkan arti penting hukum bagi masyarakat, yaitu 1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara Memberikan kepastian hukum bagi warga negara – Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi di mana kepastian hukum telah hancur pada tingkat yang paling rendah. Semua orang dapat bertindak sesuka hatinya, berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya hukum maka akan terdapat kepastian hukum. 2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara – Peraturan hukum juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hakasetiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain. 3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara Memberikan rasa keadilan bagi warga negara – Hukum juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan dapat diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Juga berarti seseorang menerima sesuai dengan hak dan kewajibannya. 4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman Menciptakan ketertiban dan ketenteraman – Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat hukum dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya. Akan sulit terbayangkan, masyarakat tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidaktertiban dan kehancuran. Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara -Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakatperbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkab timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari materi tentang kepatuhan terhadap hukum. Setelah mempelajari bagian ini, diharapkan kalian mampu menunjukkan contoh perilaku taat terhadap hukum; menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum; dan menganalisis macam-macam sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Perilaku yang Sesuai dengan Hukum – Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui buku ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita tidak akan bisa mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. mempertahankan tertib hukum yang ada c. menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya a. disenangi oleh masyarakt pada umumnya. b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. c. tidak menyinggung perasaan orang lain d. menciptakan keselarasan e. mencerminkan sikap sadar hukum f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya mematuhi perintah orang tua ibadah tepat waktu menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya. memakai pakaian seragam yang telah ditentukan tidak mencontek ketika sedang ulangan memperhatikan penjelasan guru mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku tidak kesiangan c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat. melaksanakan tugas ronda ikut serta dalam kegiatan kerja bakti menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya. membayar iuran warga d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya. memiliki KTP memili SIM ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum membayar pajak membayar retribusi parkir membuang sampah pada tempatnya. Demikian ulasan dari Mengenai pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, Semoga Bermanfaat.. Refrensi Teknologi KLIKDISINI Resecent Posts Ciri Khusus Hewan Lengkap Beserta Gambar dan Fungsinya Pengertian Spesies Macam dan Contohnya Menurut Para Ahli Contoh Persilangan Monohibrid Contoh Coal Persilangan Dihibrid Contoh Ragam Hias Flora Pengertian Makanan – Jenis, Kandungan dan Fungsi Bagi Tubuh Soal IPA Kelas 2 Soal IPA Kelas 3 Soal IPA Kelas 4 Soal PKN Kelas 11 Semester 2 Soal PKN Kelas 9 Semester 1 Soal IPA Kelas 5 4 pokok pikiran pembukaan uud 1945 Lengkap Soal IPA Kelas 6 Soal IPA Kelas 7
Adapunciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti: a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya; b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; c. tidak menyinggung perasaan orang lain; d. menciptakan keselarasan; e. mencerminkan sikap sadar hukum Pengertian Hukum Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun binatang ? Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun binatang itu. Para pengunjung dapat menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi mereka dengan binatang buas tersebut. Demikianlah hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Coba bayangkan oleh kalian jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Bisa diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan. Pada saat lampu menyala merah apakah mau berhenti atau jalan? Karena ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu stopan merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Sehingga arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun terjamin. Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum. Selain itu, setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segisegi tertentu dari hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa "definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan”. Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Peraturan itu bersifat memaksa. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah Adanya perintah dan larangan. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat. Penggolongan Hukum Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Sehingga perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut a. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam 1 Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 2 Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan 3 Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara traktat 4 Hukum yurisprudensi, yaitu hu kum yang terbentuk karena keputusan hakim. b. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam 1 Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu. 2 Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional traktat. 3 Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain. 4 Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanya c. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam 1 Hukum tertulis, yang di bedakan atas dua macam sebagai berikut a Hukum tertulis yang dimodikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peratu ran pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang. b Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden. 2 Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri. d. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam 1 Ius Constitutum hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 2 Ius Constituendum hukum negatif, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang RUU e. Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi dalam 1 Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya. 2 Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana KUHAP, Hukum Acara Perdata dan sebagainya. f. Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam 1 Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan. 2 Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum undang-undang. Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto pewarisan berdasarkan undang-undang, baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat testamen g. Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi dalam 1 Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. 2 Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak h. Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi dalam 1 Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu warga negara, menyangkut kepentingan umum publik. Hukum publik terbagi atas a Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. b Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya. c Hukum Tata Usaha Negara administratif, yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara. d Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya. 2 Hukum privat sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas a Hukum Perdata, yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan. b Hukum Perniagaan dagang, yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya Arti Penting Hukum Beberapa waktu yang lalu kalian sudah mempelajari hakekat hukum, masih ingatkah apa tujuan hukum? Kali ini akan mempelajari arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai mahluk sosial manusia berhadapan dengan lingkungan masyarakat yang memiliki kepentingan dan keinginan yang berbeda-beda. Manusia juga berhadapan dengan sesama manusia yang mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak dan perasaan. Setiap hari manusia saling berhubungan, saling kenal dan saling membutuhkan. Di dalam proses kemasyarakatan itu disamping saling bantu, tolong menolong, tidak jarang terjadi benturan antara satu sama lain, tidak jarang menimbulkan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif ketidak adilan yang menggangu hak-hak orang lain dan menimbulkan perselisihan. Perselisihan itu terjadi karena tidak terdapat penyesuaian pendapat atau kehendak. Masing-masing merasa dirugikan oleh yang lain dan masing- masing berpegang pada kebenaran sendiri serta menyalahkan yang lain. Oleh karena itu untuk menghindarkan hal- hal semacam itu, harus ada aturan hukum. Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Oleh karena itu mentaati hukum adalah kewajiban setiap warga masyarakat Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Secara singkat, dapat disebutkan arti penting hukum bagi masyarakat, yaitu 1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi di mana kepastian hukum telah hancur pada tingkat yang paling rendah. Semua orang dapat bertindak sesuka hatinya, berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya hukum maka akan terdapat kepastian hukum. 2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara Peraturan hukum juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hakasetiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain. 3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara Hukum juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan dapat diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Juga berarti seseorang menerima sesuai dengan hak dan kewajibannya. 4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat hukum dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya. Akan sulit terbayangkan, masyarakat tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidaktertiban dan kehancuran Kepatuhan Terhadap Hukum Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkab timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari materi tentang kepatuhan terhadap hukum. Setelah mempelajari bagian ini, diharapkan kalian mampu menunjukkan contoh perilaku taat terhadap hukum; menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum; dan menganalisis macam-macam sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. 1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui buku ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai kaidah hukum yang berlaku. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita tidak akan bisa mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. mempertahankan tertib hukum yang ada c. menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya a. disenangi oleh masyarakt pada umumnya b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. c. tidak menyinggung perasaan orang lain d. menciptakan keselarasan e. mencerminkan sikap sadar hukum f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya 1. mematuhi perintah orang tua 2. ibadah tepat waktu 3. menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya 4. melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya 1. menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya. 2. memakai pakaian seragam yang telah ditentukan 3. tidak mencontek ketika sedang ulangan 4. memperhatikan penjelasan guru 5. mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku 6. tidak kesiangan c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya 1. melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat. 2. melaksanakan tugas ronda 3. ikut serta dalam kegiatan kerja bakti 4. menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah 5. tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya. 6. membayar iuran warga d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya 1. bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya. 2. memiliki KTP 3. memili SIM 4. ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum 5. membayar pajak 6. membayar retribusi parkir 7. membuang sampah pada tempatnya Perilaku Bertentangan Dengan Hukum a. Macam-macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, supaya kalian bisa terhidar untuk melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan diajak untuk mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan hukum. Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu 1 Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; 2 Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. 1 Dalam lingkungan keluarga, diantaranya a mengabaikan perintah orang tua b mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar c ibadah tidak tepat waktu d menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak e nonton tv sampai larut malam f bangun kesiangan 2 Dalam lingkungan sekolah, diantaranya a mencontek ketika ulangan b datang ke sekolah terlambat c bolos mengikuti pelajaran d tidak memperhatikan penjelasan guru e berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah 3 Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya a melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat b mangkir dari tugas ronda malam c tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas d mengkonsumsi obat-obat terlarang e melakukan perjudian f membuang sampah sembarangan 4 Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya a tidak memiliki KTP b tidak memiliki SIM c tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas d melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan dan sebagainya e melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara f tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum g merusak fasilitas negara dengan sengaja Untuk mengukur sejauh mana kalian telah menghindari perilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, isilah daftar gejala kontinum pelakonan dibawah ini dengan membubuhkan tanda silang x pada kolom S selalu, Sr sering, K kadang-kadang, P pernah atau TP tidak pernah yang sesuai dengan keadaan kalian yang sebenarnya! b. Macam-Macam Sanksi Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi tidak tegas. Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Karena peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas, maka lama-kelamaan dianggap hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak, maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja. Hal yang sama bisa juga menimpa kalian. Misalnya jika para siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas, maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. Contohnya bersikap jujur, tidak suka mengambil barang orang lain, dsb. 3. Norma Kesopanan, bersumber dari pergaulan seseorang di masyarakat. Norma ini didasari dari kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat. Contohnya, sikap hormat kepada orang tua, sopan dan santun kepada semua orang, dsb. 4. - Perilaku menentang hukum disebabkan karena adanya kesadaran diri yang rendah akan adanya kehadiran hukum. Hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang perilaku menyimpang dengan peraturan hukum berlaku, entah itu dilakukan oleh masyarakat bahkan dengan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dan contoh baik. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2017 108-109 terdapat beberapa ciri yang menunjukkan ketidaksadaran orang akan adanya hukum, yang dipengaruhi oleh beberapa antaranya melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan hukum karena sudah menjadi kebiasaan bahkan kebutuhan dan hukum yang ada sudah tidak sesuai dengan tuntutan kehidupan yang ada. Perilaku menyimpang dapat ditemukan di setiap aspek kehidupan, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Perilaku menentang hukum ada banyak jenis serta contohnya. Tidak hanya dapat ditemukan di lingkungan orang dewasa, bahkan perilaku menyimpang hukum dapat ditemukan di lingkaran terkecil seperti di keluarga, yaitu ketika anak-anak tidak mendengarkan perkataan orangtuanya. Dalam lingkungan sekolah, salah satu contoh perilaku menyimpang hukum yaitu ketika mencontek saat ulangan berlangsung. Pada lingkup masyarakat, contoh perilaku tak taat hukum seperti mengonsumsi obat-obat terlarang. Di konteks bangsa dan negara, salah contoh perilaku tidak sesuai dengan hukum yaitu dengan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Ciri-Ciri Manusia Taat Hukum Hukum diciptakan untuk mengatur tatanan bermasyarakat di suatu negara. Ketika berhubungan dengan orang banyak, sudah sewajibnya sebagai manusia bisa tunduk serta taat terhadap hukum yang berlaku tanpa memandang status dan latar belakang dari seorang individu. Hal ini bertujuan agar terciptanya lingkungan aman, tertib, dan damai bagi semua orang. Taat pada hukum berarti seseorang dapat sadar secara penuh akan pentingnya hukum dam kehidupan. Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2017 106-107 ketaatan terhadap hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara Memahami serta menerapkan peraturan hukum berlaku; Ikut serta dalam mempertahankan ketertiban hukum; Menegakkan hukum dalam kehidupan. Contoh dari seseorang taat pada hukum dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari, seperti anak-anak yang mematuhi perkataan orang tua, tidak mencontek saat melakukan ulangan, menaati peraturan dan rambu lalu lintas, membayar pajak tepat waktu, dan lain sebagainya. Seseorang taat hukum memiliki beberapa ciri dalam dirinya yang dapat tercermin dari tingkah laku dan perbuatannya di lingkungan sehari-hari, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Beberapa ciri tersebut seperti Dihormati dan disukai oleh masyarakat pada umumnya; Karena taat pada hukum, tidak menimbulkan perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain; Tidak dengan sengaja menyinggung perasaan orang lain; Menciptakan keharmonisan di kehidupan sehari-hari; Selalu mencerminkan sikap sadar terhadap hukum; Selalu mencerminkan sikap patuh terhadap hukum. Baca juga Cara Membiasakan Perilaku Terpuji Percaya Diri, Tekun, dan Hemat Contoh Sikap dan Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari Dampak Negatif Perilaku Menyimpang dalam Pergaulan Remaja - Pendidikan Kontributor Marhamah Ika PutriPenulis Marhamah Ika PutriEditor Dhita Koesno Kepatuhanhukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk: a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. mempertahankan tertib hukum yang ada; c. menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: a.Ciriciri seseorang yang berperilaku patuh sesuai dengan hukum adalah : 1) Orang patuh terhadap hukum lebih disegani oleh orang-orang didalam lingkungan dan didalam kehidupan bermasyarakat. 2) Menghormati orang lain, baik yang lebih tua darinya maupun tidak. 3) Orang tersebut tidak pernah untuk menyinggung perasaan orang lain.
Menampilkan Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkan timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum. Setelah mempelajari bagian ini, diharapkan kalian mampu menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum; menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum; dan menganalisis macam-macam sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. 1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan dapat mengabaikan semua aturan atau Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan c. menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya; b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; c. tidak menyinggung perasaan orang lain; d. menciptakan keselarasan; e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Perilaku yang mencerminkan Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi cnth perilaku yang dapat kalian tampilkan yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. 2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, agar kalian tidak melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan diaak untuk mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan hukum. Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu 1 pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan 2 hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi cnth perilaku melaan hukum yang harus kalian hindari dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. b. Macam-Macam Sanksi Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi yang tidak tegas. Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota yang tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Bila peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas maka lama-kelamaan dianggap sebagai hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja. Hal yang sama dapat juga menimpa kalian. Misalnya, jika siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau tidak ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut. 1 Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup a. Hukuman Pokok, yang terdiri atas 1 hukuman mati 2 hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurangkurangnya 1 tahun b. Hukuman Tambahan, yang terdiri 1 pencabutan hak-hak tertentu 2 perampasan penyitaan barang-barang tertentu 3 pengumuman keputusan hakim 2 Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desasdesus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang melakukan perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia akan merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan. Baca Juga Peran Lembaga Peradilan Di Indonesia Tingkatan Lembaga Peradilan Di Indonesia Perangkat Lembaga Peradilan Di Indonesia Demikian Artikel Menampilkan Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo Artikel Terkait Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pembagian Urusan Semua Pemerintahan Tingkatan Lembaga Peradilan Di Indonesia Peran Indonesia Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia Melalui Hubungan Internasional Kehidupan Bernegara Dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia
60 Dalam bersikap dan berperilaku, seseorang mengikuti aturan dan nilai-nilai yang berlaku dalam kelompok lain. SEBAB. Konformitas seseorang pada aturan dan nilai kelompoknya memungkinkan ia dapat berperilaku dan bersikap sesuai dengan kelompoknya. (D) pernyataan salah dan alasan benar. 61. Keterkaitan antara nilai dan norma tampak dalamPerilaku yang sesuai dengan hukum akan mendatangkan ketenteraman bagi diri sendiri dan orang lain. Identifikasikan ciri-ciri orang yang berperilaku sesuai dengan hukum! Jawab Ciri-ciri orang yang berperilaku sesuai dengan hukum, antara lain sebagai berikut. Perilakunya senantiasa mencerminkan sikap patuh pada hukum. Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Disenangi oleh masyarakat di lingkungan sekitar. Perilakunya dapat menjadi teladan bagi orang lain. - Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya; b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; c. tidak menyinggung perasaan orang lain; d. menciptakan keselarasan; e. mencerminkan sikap sadar hukum; f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
CiriCiri Hukum Adat. Timbal balik antara kelompok-kelompok, mengakui tingginya biaya penolakan untuk menerima penilaian yang baik, mengambil orang-orang yang menolak penilaian seperti itu di luar kelompok pendukung mereka dan mereka menjadi orang buangan atau "penjahat.". Solusi yang diputuskan cenderung diterima karena takut akan sanksi
Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan dapat mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Info Kewarganegaraan Menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada yang dipengaruhi oleh 1. pengetahuan tentang hukum yang berlaku; 2. pemahaman terhadap isi hukum yang berlaku; 3. sikap terhadap hukum yang berlaku; dan 4. pola perilaku menurut hukum yang berlaku. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan c. menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya; b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; c. tidak menyinggung perasaan orang lain; d. menciptakan keselarasan; e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, di antaranya 1 mematuhi perintah orang tua 2 ……… 3 ……… 4 ……… 5 ……… b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, di antaranya 1 tidak mencontek ketika sedang ulangan 2 ……… 3 ……… 4 ……… 5 ……… c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, di antaranya 1 ikut serta dalam kegiatan kerja bakti 2 ……… 4 ……… 5 ……… d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, di antaranya 1 membayar pajak 2 ……… 3 ……… 4 ……… 5 ……… 2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, agar kalian tidak melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan diajak untuk mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan hukum. Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu 1 pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan 2 hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi contoh perilaku melawan hukum yang harus kalian hindari dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. 1 Dalam lingkungan keluarga, di antaranya a mengabaikan perintah orang tua b ……… c ……… d ……… e ……… 2 Dalam lingkungan sekolah, di antaranya a mencontek ketika ulangan b ……… d ……… e ……… 3 Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya a mengkonsumsi obat-obat terlarang b ……… c ……… d ……… e ……… 4 Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya a tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas b ……… c ……… d ……… e ……… b. Macam-Macam Sanksi Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi yang tidak tegas. Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota yang tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Bila peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas maka lama-kelamaan dianggap sebagai hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja. Hal yang sama dapat juga menimpa kalian. Misalnya, jika siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau tidak ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. No Norma Pengertian Contoh-Contoh Sanksi 1. Agama Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya Rasul/Nabi yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran a. beribadah b. tidak berjudi c. suka beramal Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia pahala atau dosa 2. Kesusilaan Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan a. berlaku jujur b. menghargai orang lain Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya 3. Kesopanan Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat a. m e n g h o r m a t i orang yang lebih tua b. tidak berkata kasar c. m e n e r i m a dengan tangan kanan Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan No Norma Pengertian Contoh-Contoh Sanksi 4. Hukum Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berisi perintah dan larangan a. harus tertib b. harus sesuai prosedur c. dilarang mencuri Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali Sumber Diolah dari berbagai sumber Dalam tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut. 1 Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup a. Hukuman Pokok, yang terdiri atas 1 hukuman mati 2 hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun b. Hukuman Tambahan, yang terdiri 1 pencabutan hak-hak tertentu 2 perampasan penyitaan barang-barang tertentu 3 pengumuman keputusan hakim 2 Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang melakukan perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia akan merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan. Tugas Kelompok Lakukan wawancara dengan Kapolsek atau anggota polisi lainnya di wilayah tempat kalian tinggal! Tanyakan hal-hal sebagai berikut. a. Jumlah kasus yang ditangani oleh Polsek setempat b. Jenis kasus yang ditangani c. Penanganan kasus tersebut d. Jenis sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat Laporkan hasil wawancara tersebut secara tertulis dan presentasikan di depan kelas! Refleksi Setelah kalian mempelajari materi sistem hukum dan peradilan di Indonesia, tentunya kalian semakin memahami bahwa sebagai warga negara, kalian harus mematuhi setiap hukum yang berlaku. Coba kalian renungkan sikap dan perilaku kalian dalam kehidupan sehari-hari. Apakah kalian pernah melakukan pelanggaran hukum dan bagaimana seharusnya? No Sikap dan Perilaku Pernah Tidak Pernah Seharusnya 1. Melanggar peraturan sekolah dan yakin tidak akan dihukum, karena orang tuamu seorang pejabat 2. Datang terlambat ke sekolah 3. Memberikan bingkisan kepada guru sebelum pembagian rapor, agar nilai rapor bagus 4. Memberi uang kepada temanmu agar mau mengerjakan PR 5. Memberikan harga yang tidak sebenarnya, di mana kelebihannya kamu ambil 6. Membela adikmu ketika berkelahi dengan temannya, walaupun tahu adikmu bersalah 7. Tidak membayarkan uang SPP yang telah diberikan orang tuamu 8. Mengambil sisa uang belanja tanpa memberitahu ibumu 9. Memalsukan tanda tangan orang tuamu 10. Berteman hanya dengan orang kaya Rangkuman 1. Kata Kunci Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah hukum, sistem hukum, tujuan hukum, penggolongan hukum, peradilan, pengadilan, dan kepatuhan hukum. 2. Intisari Materi a. Sesuatu disebut hukum jika mengandung unsur-unsur peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan, serta perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. b. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya. c. Lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara. d. Tingkatan lembaga peradilan terdiri dari tiga tingkatan yaitu pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota wilayah kabupaten atau kota, pengadilan tingkat kedua/banding yang berkedudukan di ibu kota wilayah provinsi, dan kasasi oleh Mahkamah Agung. e. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian hukum. f. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya disenangi oleh masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan, mencerminkan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Penilaian Diri 1. Penilaian Sikap Untuk mengukur sejauhmana kalian telah berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, mari berbuat jujur dengan mengisi daftar perilaku di bawah ini dengan membubuhkan tanda ceklis ✓ pada kolom selalu, sering, kadang-kadang, dan tidak pernah. No Sikap Prilaku Selalu Sering Kadang-kadang Tidak Pernah Alasan 1. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga • Mematuhi perintah orang tua. • Melaksanakan ibadah tepat waktu. • Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya. • Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga. 2. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah • Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya. • Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan. • Tidak mencontek ketika sedang ulangan. • Memperhatikan penjelasan guru. • Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku. • Tidak terlambat datang ke sekolah. 3. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat • Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat. • Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. • Menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah. • Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya. 4. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara • Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya. • Membayar pajak. • Menjaga dan memelihara fasilitas negara. • Membayar retribusi parkir. • Membuang sampah pada Apabila jawaban kalian “kadang-kadang” atau “tidak pernah” pada kolom perilaku-perilaku tersebut di atas, kalian sebaiknya mulai mengubah sikap dan perilaku kalian agar menjadi lebih baik. Sebaliknya, apabila jawaban kalian “selalu” atau “sering”, pertahankanlah dan wujudkan sikap tersebut dalam kehidupan sehari-hari.adapunciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: disenangi oleh masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan, mencerminkan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya; b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; c. tidak menyinggung perasaan orang lain; d. menciptakan keselarasan; e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Salin
Ciriciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum diantaranya adalah : Orang tersebut disegani oleh orang-orang didalam lingkungan dan didalam kehidupan bermasyarakat Orang tersebut sadar terhadap arti hukum dan selalu mencerminkan sikap yang sadar hukum Log in or Sign up Tanya Tugas Sekolah Ke Guru Pintar Home Forums > Pelajaran > PPkn > Sebutkan ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 5, 2016. ads Prima Marvey Member Sebutkan ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum ? Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum diantaranya adalah Orang tersebut disegani oleh orang-orang didalam lingkungan dan didalam kehidupan bermasyarakat Orang tersebut sadar terhadap arti hukum dan selalu mencerminkan sikap yang sadar hukum Orang yang taat hukum biasanya dapat menciptakan suatu keselarasan didalam kehidupan pribadinya maupun didalam kehidupan social masyarakatnya Sangat mematuhi terhadap hukum dan selalu mencerminkan sikapnya yang patuh terhadap hukum Selalu menghargai pendapat orang lain Menghormati orang yang lebih tua darinya Orang tersebut tidak pernah untuk mennyinggung perasaan orang lain Orang dengan ciri-ciri ini tidak memberi dampak atau menimbulkan suatu kerugian baik bagi dirinya sendiri maupun kerugian kepada orang lain ads Prima Marvey, Sep 5, 2016 1 You must log in or sign up to reply here. Show Ignored Content ads Share This Page Your name or email address Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is Forgot your password? Stay logged in Tanya Tugas Sekolah Ke Guru Pintar Home Forums > Pelajaran > PPkn > Home Forums Forums Quick Links Search Forums Recent Posts Members Members Quick Links Notable Members Current Visitors Recent Activity New Profile Posts Menu Search Search titles only Posted by Member Separate names with a comma. Newer Than Search this thread only Search this forum only Display results as threads Useful Searches Recent Posts More...CiriCiri Seseorang Yang Berperilaku Sesuai Dengan Hukum. Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban c benar, dan 0 orang setuju jawaban c salah. Mempertahankan tertib hukum yang ada;Berikut Yang Bukan Termasuk Ciri-Ciri Orang Yang Berperilaku Sesuai Dengan Hukum Adalah from apayangkamu.comMencerminkan sikap patuh pada hukum. Memahami dan menggunakan peraturanDalamkehidupan masyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan (norma) untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat. Namun demikian di tengah kehidupan masyarakat kadangkadang masih kita jumpai tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan (norma) yang berlaku pada masyarakat, misalnya seorang siswa menyontek pada saat ulangan, berbohong Ketaatanatau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. CiriTanggung Jawab. Ciri Tanggung Jawab. Secara umum, orang yang bertanggung jawab mempunyai ciri sebagai berikut; Selalu bersikap dan berperilaku tidak merugikan orang lain. Mempunyai kebiasaan mengontrol diri dalam setiap tindakan. Berhati-hati dalam memutuskan dan melakukan sesuatu. Mempunyai sikap rela berkorban.
Berikutini merupakan ciri-ciri orang yang berperilaku sesuai dengan hukum, Kecuali? Tidak Menyinggung Perasaan orang lain Tidak disenangi masyarakat Mencerminkan sikap patuh pada hukum Menciptakan Kesadaran Hidup Tidak Menimbulkan Kerugian baik bagi diri sendiri maupun orang lain Jawaban: B. Tidak disenangi masyarakat.tfVKCj.